IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemerintah menjadikan dana abadi umat menjadi sumber investasi untuk pembangunan infrastruktur mendapat penolakan dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga membawahi urusan haji. Penggunaan dana tersebut lebih baik untuk mengurus perbaikan pelayanan dan pengelolaan haji.
Penegasan itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. "Lebih baik urus perbaikan pelayanan dan pengleolaan haji daripada menggunakan utak-atik dana haji," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1).
Imanulhaq juga mempertanyakan perihal amanat UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang mana UU itu jelas mengatur pengelolaan dana haji merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Maka, hal yang wajar, apabila dia menduga ada motif tersembunyi atas belum dibentuknya BPKH tersebut.
“Kenapa kok belum dibentuk? Apa motifnya? Apakah agar bisa gunakan dana haji? Kita justru pertanyakan itu kenapa UU-nya sudah diketok tapi badan tersebut belum dibentuk juga. Apa tidak ada iktikat baik? Atau jangan-jangan uangnya dipakai untuk yang tidak jelas?" ujarnya.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan raker dengan Komisi VIII DPR RI. Raker tersebut untuk membeberkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2016. Dalam raker itu turut hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo.