Selasa 17 Jan 2017 22:52 WIB

Komisi VIII Minta Kemenag Segera Bentuk BPKH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Maman Sudiaman
Kabah
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kabah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama segera menyelesaikan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi VIII juga mempertanyakan kendala yang dihadapi Kemenag soal ini.

Ketua Komisi VII DPR, Ali Taher Parasong menilai, lebih bagus bila BPKH segera memiliki badan hukum. Ia juga berpesan agar anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas adalah orang-orang yang memiliki integritas dan amanah.

''Hindari ada politisasi pada BPKH,'' kata Ali dalam rapat kerja antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR di Kompleks DPR, Selasa (17/1).

Anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mendukung agar BPKH cepat dibentuk. Ia mengapresiasi Menteri Agama mau menjelaskan prosesnya."Tapi ini sudah terlambat dan pansel tidak optimal. Dalam pansel ada OJK punya kompetensi menyeleksi SDM lembaga keuangan, itu harus dimanfaatkan," ungkap Maman.

Keberadaan BPKH juga jadi spirit Kemenag untuk mengamalkan slogannya Ikhlas Beramal termasuk transparansi keuangan.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mudjahid mengaku tidak setuju atas pemunduran jadwal pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH dari 27 Desember 2016 menjadi 23 Januari 2017 dengan alasan untuk mengakomodasi ulama dan para tokoh. Ini tidak relevan dengan semangat bersegera.

Pun syarat praktisi tidak butuh surat keterangan kepakaranya. ''Dua hal itu jadi kontradiktif dengan keinginan kita bersama bahwa BPKH ditangani orang-orang dengan kualifikasi tinggi,'' kata Shodiq.

Anggota Komisi VIII Fraksi PPP Achmad Mustaqim juga meminta agar informasi perpanjangan masa pendaftaran disosialisasikan dengan baik. Kalau pendaftar BPKH sedikit, kerja Pansel BPKH jadi dipertanyakan.

Lamanya pembentukan BPKH juga mengundang keheranan Anggota Komisi VIII Fraksi PKB Bisri Romli. ''Sudah dua tahun BPKH belum terbentuk. Apa kendalanya?,'' kata Bisri.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, peraturan pelaksana dan BPKH harus sudah terbentuk paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan. UU PKH sendiri disahkan pada 17 Oktober 2014.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement