Rabu 18 Jan 2017 08:55 WIB

Dana Haji Disimpan di Instrumen Keuangan, Ini Kata Menag Lukman...

Petugas memantau pergerakan Surat Utang Negara (SUN) di Delaing Room Treasury OCBC NISP, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Petugas memantau pergerakan Surat Utang Negara (SUN) di Delaing Room Treasury OCBC NISP, Jakarta. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji yang disetorkan calon jamaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa SBSN dan Deposito Berjangka itu semuanya berbasis syariah. "Bahkan, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalaulah ada nilai manfaat, maka itu atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional," ujar Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (17/1). Adapun yang ditempatkan di SUN, meski di bank konvensional, tapi itu dijamin oleh Negara.

Menurut Lukman, ketiga instrumen tersebut dipilih karena memenuhi persyaratan aman, bermanfaat serta likuid alias mudah dicairkan. "Penempatan dana-dana haji harus memenuhi tiga kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya. Kedua ,dia harus memiliki nilai manfaat dan yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid," ucapnya.

Dari ketiga skema penempatan tersebut, Lukman mengatakan, bahwa dana BPIH yang disimpan di SUN paling sedikit. Menurutnya, jumlah yang ditempatkan di SUN hanya USD 10 juta atau sekitar Rp 136Miliar. "Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah," ujar Lukman.

Berdasarkan keterangan Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, sampai dengan 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp 35,65 trilyun; deposito berjangka syariah sebesar Rp 54,57 trilyun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar 10 ribu dolar Amerika. Menag menegaskan, bahwa Kemenag tidak menempatkan dana haji (BPIH) untuk infrastruktur.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement