Kamis 19 Jan 2017 12:30 WIB

Layanan Perpanjangan Izin PIHK Diminta Lebih Baik

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Musyawarah Kerja Asphurindo.
Foto: Antara
Musyawarah Kerja Asphurindo.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia dan Indbond (Asphurindo) berharap agar proses perpanjangan izin operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) lebih baik lagi. Sebab, proses perpanjangan izin PIHK biasanya berlarut-larut cukup lama.

Ketua Umum Asphurindo, Syam Resfiadi mengatakan, Kementerian Agama pejabatnya sibuk, sehingga kerap terjadi proses yang lama dalam pemberian perpanjangan izin PIHK. Menurutya, sudah ada wacana akan ada direktorat khusus yang mengurusi haji dan umrah. Semua asosiasi akan dinaungi direktorat tersebut.

Ia berharap, ke depannya direktorat khusus yang mengurusi haji dan umrah dapat mempercepat proses perpanjangan dan pemberian izin baru. "Waktu proses perpanjangan izin kemarin lebih dari tiga bulan, yang lima bulan belum selesai saja masih ada, perpanjangan umrah dan segala macam," kata Syam kepada Republika.co.id, Rabu (18/1).

Ia menerangkan, saat melakukan perpanjangan haji tahun lalu, pihaknya tidak ditinjau, dicek dan ditelepon. Jadi, proses pengeluaran izin lama di internal kemenag saja. Ia menegaskan, kalau prosesnya lama, diharapkan ada komunikasi dengan pihak yang mengajukan perpanjangan izin. Pihak yang memohon perpanjangan izin jangan dibiarkan dan tidak diberi informasi.

Ia menyarankan, di kemenag pun sebaiknya ada pelayanan terpadu agar proses administrasi pembuatan izin bisa selesai lebih cepat. Tinggal dihitung dan diperkirakan berapa hari untuk menyelesaikan persayaratan perpanjangan izin. Maka, pemohon tinggal dikasih waktu berapa hari.

"Artinya dibikin pola, pelayana terpadu, prosesnya sekian hari harus selesai," ujarnya.

Dikatakan dia, misalakan ada kasus yang menghambat keluarnya perizinan, maka kemenag menyampaikannya dan menjelaskannya. Artinya harus ada komunikasi. Ia juga menyarankan, prosedur perpanjangan izin PIHK sebaiknya dijamin oleh Departemen Agama. Misalkan dijamin dalam waktu satu bulan selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement