IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Pemerintah Bangladesh memberikan hukuman denda terhadap 84 lembaga haji sebesar total 35 juta Taka. Sebanyak 57 lembaga haji di antaranya didenda sebesar 14,5 juta Taka karena tidak memiliki informasi tentang jamaah mereka dalam basis data haji.
Seperti dikutip dari Bangladesh News 24 Hours, sebanyak 27 lembaga haji lainnya didenda 20,65 juta Taka akibat berbagai tuduhan yang terjadi di Bangladesh dan Arab Saudi. Seperti dikutip dari Arab News, 21 dari lembaga haji yang menghadapi tuduhan serupa telah diperingatkan. Sebanyak 81 lembaga lainnya lainnya telah dibebaskan, sesuai perintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Kementerian menanyakan perihal adanya aduan dari jamaah terhadap 113 lembaga haji saat perjalanan ke Arab Saudi pada 2016. Alhasil, sebanyak 57 lembaga haji didenda menyusul laporan yang dibuat oleh panitia setelah memeriksa manajemen haji dan sistem informasi.
Chittagong Gulf Travels telah didenda 500 ribu Taka. Izin operasi travel tersebut juga dibekukan sampai 31 Desember 2018. KG Progoti Air Service telah didenda 300 ribu Taka dan izin operasi 2017 ditangguhkan.
Pemerintah telah membentuk komite lain, yakni untuk menyelidiki tuduhan yang diajukan terhadap 73 instansi di Arab Saudi dan Bangladesh. Menyusul adanya laporan panitia, 27 lembaga telah didenda dan sembilan lembaga lain telah diperingatkan. Mawna Travels and Tours telah didenda 10 juta Taka. Tak hanya itu, izin operasi telah dicabut dan uang keamanan hangus.