Rabu 01 Feb 2017 20:31 WIB

Kemenag Kepri Belum Pastikan Penambahan Kuota Haji

Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (18/9).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (18/9).

IHRAM.CO.ID, BATAM — Kementerian Agama Wilayah Kepulauan Riau belum memastikan penambahan kuota haji provinsi itu pada Musim Haji 2017, menyusul pengumuman Presiden Joko Widodo terkait penambahan kuota untuk Indonesia.

"Kami masih menunggu petunjuk dan pemberitahuan dari Dirjen PHU Kemenag RI soal teknis penambahan kuota jamaah haji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepri Marwin Jamal di Batam, Kepri, Rabu (2/1).

Namun, ia menghitung, bila kuota haji Indonesia ditambah sebanyak 10.000 orang, maka kemungkinan kuota untuk jamaah Kepri sebanyak 294 orang.

Menurut dia, penambahan kuota haji tidak terlalu banyak berpengaruh pada daftar tunggu haji Kepri, yang kini sudah mencapai 16.000 jamaah yang menunggu sampai tahun 2032.

"Kepri masih termasuk singkat, jika dibandingkan provinsi lainnya yang bisa mencapai 40 tahun", tambah Marwin Jamal.

Untuk menurunkan angka daftar tunggu yang panjang, ia berharap pemerintah segera menerapkan ketentuan kuota per mil.Bila kuota per mil diterapkan, maka setiap tahun Kepri bisa memberangkatkan kurang lebih 1.500 jamaah setiap musim haji. "Karena penduduk Kepri sudah mencapai 1,5 juta orang," kata dia.

Ia meminta seluruh calon jamaah haji yang sudah mendaftar agar bersabar, karena pembatasan jumlah jamaah haji merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan kapasitas Tanah Suci.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kebijakan pemerintah yang mendulukan jamaah usia di atas 75 tahun untuk berangkat menunaikan ibadah haji, berdasarkan data yang ada pada siskohat.

"Kementerian Agama juga sudah mengatur tentang jarak pendaftaran jamaah calon haji. Jarak pendaftaran minimal 10 tahun. Jadi jika tahun ini sudah berhaji, maka yang bersangkutan baru boleh mendaftar lagi 10 tahun yang akan datang dengan umur awal pendaftaran minimal 12 tahun," jelasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement