Jumat 03 Feb 2017 13:20 WIB

Paspor adalah Poin Penting Yang Harus dimiliki JCH

Calon jamaah Haji kloter pertama embarkasi menanti giliran pembagian gelang dan paspor haji (Ilustrasi)
Foto: Antara/Feny Selly
Calon jamaah Haji kloter pertama embarkasi menanti giliran pembagian gelang dan paspor haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Paspor adalah poin penting yang harus dimiliki jamaah calon haji di Tanah Air, termasuk Banjarmasin. Tanpa paspor, maka jamaah tidak akan bisa berangkat menunaikan ibadahnya.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Khairil Anwar SH MH saat memberikan materi tentang proses pembuatan paspor pada kegiatan sosialisasi penyelesaian dokumen/perlengkapan JCH di Pendopo Balahendang Rantau, kemarin. Khairil mengatakan, paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jamaah JCH)dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Tidak menutup kemungkinan, masih banyak JCH yang belum mengetahui cara pembuatan paspor. Maka, sosialsiasi ini sangat dibutuhkan agar jamaah tidak mendapat kesulitan ke depannya," kata dia.

Dikatakan Khairil, persyaratan pembuatan paspor antara lain e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran. Selain itu, bila untuk haji, harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Untuk nama harus terdiri dari tiga suku kata. Apabila namanya masih dua suku kata, maka ditambahkan nama ayahnya. Sedangkan bila satu suku kata, maka ditambahkan nama ayah dan nama kakek. Dan kalau nama kakek tidak ada di dokumen, maka dibuat pernyataan di atas materai 6.000," ujarnya.

Khairil menyampaikan, ke depanya bagi yang ingin membuat paspor, maka harus benar-benar memperhatikan data yang ada di e-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. "Perhatikan data itusudah sinkron atau belum, dan bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor maka paspor yang lama akan digantikan dengan paspor yang baru," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 167 orang JCH yang diselenggarakan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Tapin dengan bertujuan untuk memberikan informasi tentang pembuatan paspor dan penyelesaian dokumen.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement