IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata menjawab kritik DPR RI soal adanya perusahaan biro perjalanan (travel) yang memberangkatkan jamaah umrah, padahal mereka tidak memiliki izin tersebut. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan M Ahman Sya mengatakan, Kementerian Pariwisata tidak mempunyai kewenangan mengatur izin umrah tersebut.
"Itu ada di Kemenag (Kementerian Agama). Kalau mau menjalankan wisata umrah syaratnya harus punya biro perjalanan wisata. Dan itu tidak izinnya bukan di Kementerian Pariwisata, melainkan daftar di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Travel yang ingin menghadirkan perjalanan wisata umrah harus mengajukan izin ke Kemenag. Bukan ke Kementerian Pariwisata. Ahman menyebut yang diatur Kementerian Pariwisata dalam hal ini adalah wisatawan dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri (in bound). Sebaliknya, Kementerian tidak mengurusi wisatawan Indonesia yang bepergian ke luar ke negara lain (out bond). "Kami fokus mengurusi wisatawan yang ada di dalam negeri," kata dia.
Ahman memberikan tips kepada masyarakat yang hendak melakukan ibadah umrah. Pertama, tanya terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut mempunyai izin memberangkatkan umrah atau tidak. Kedua, lihat rekam jejaknya seperti apa dengan meminta informasi dari Kemenag, dan ketiga, jangan tertipu dengan harga murah.
Dikatakan Ahman, sejauh ini, sudah ada koordinasi antara Kementerian Pariwisata dan Kemenag, tapi bukan dalam urusan haji dan umrah, melainkan terkait sumber daya manusia (SDM). Misalnya, kerja sama ketika Kementerian Pariwisata membutuhkan pemandu wisata yang mahir berbahasa arab.
Keduanya juga bekerja sama dalam mengembangkan pariwisata halal. Indonesia saat ini memiliki tiga provinsi yang menjadi primadona pariwisata halal, yakni Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatra Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).