Rabu 08 Feb 2017 21:00 WIB

DPR: Ada Kekosongan Hukum di Balik Travel 'Nakal'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Wakil ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis.
Foto: DPR
Wakil ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengkritisi pemerintah terkait masih terjadinya kasus jamaah umrah terlantar di Tanah Suci. Menurut dia, hingga kini ada problem kekosongan hukum terkait masalah tersebut.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, travel 'nakal' yang menelantarkan jamaah umrah biasanya tidak mengantongi izin memberangkatkan umrah. Mereka sebatas memiliki izin pariwisata.

"Kami tanya ke Kementerian Pariwisata, katanya hanya mengeluarkan izin pariwisata dan tidak tahu bahwa ternyata memberangkatkan umrah. Lah terus ini tanggung jawab siapa," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pariwisata beserta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Iskan, sebaiknya ada penegasan bahwa perusahaan travel yang hanya mempunyai izin pariwisata tidak boleh memberangkatkan umrah. Sayangnya, sampai saat ini siapa yang berwenang untuk melakukan itu belum jelas. "Siapa yang harus menegur? Ini ada kekosongan hukum. Apalagi sekarang ada travel online yang belum punya izin berangkatkan umrah, tapi mereka sudah memberangkatkan jamaah umrah dengan sistem kloter," kata Iskan.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin melakukan umrah, agar lebih cermat dan berhati-hati memilih travel umrah. Hal itu semata untuk menghindarkan jamaah dari segala macam kerugian sewaktu di Tanah Suci seperti misalnya penelantaran oleh oknum travel tak bertanggungjawab. Masyarakat, kata dia, juga harus teliti soal harga tiket. Jangan tergiur harga tiket murah di bawah normal, apalagi tergoda ikut dalam travel dengan sistem multilevel marketing (MLM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement