Selasa 14 Feb 2017 23:52 WIB

Ini Usulan yang Diberikan Asosiasi Travel Haji Saat Munas II

Rep: Rossi Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
 Jamaah mengikuti manasik umroh dan dzikir akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (6/11).
Foto: Republika/Wihdan
Jamaah mengikuti manasik umroh dan dzikir akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (6/11).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sukses menggelar Musyawarah Nasional II yang dihadiri 111 anggota. Dalam beberapa kesempatan, segenap pengurus telah mengadakan rapat kordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, baik di kepemimpinan Anggito Abimanyu, maupun Abdul Djamil.

"Beberapa kesempatan diskusi dengan Dirjen PHU, Kesthuri menyampaikan beberapa poin terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap kuota Haji Khusus ada yang mendapat respon, dan ada pula yang belum. Diantaranya, usulan penambahan kuota, dan kepastian jumlah kuota yang akan ditetapkan dalam undang-undang haji, melalui revisi UU yang akan disahkan oleh DPR," ujar Ketua Umum terpilih Kesthuri, H Azrul Aziz Taba.

Kesthuri berharap pemerintah ketika membuat kebijakan mengenai haji khusus dapat melibatkan unsur asosiasi, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenag dapat sejalan dengan kondisi nyata yang dihadapi di lapangan. Khususnya terkait masa pelunasan haji khusus.

Lalu, usulan kepada Pemerintah agar menerapkan sistem first come first serve, dengan pertimbangan sistem tersebut mampu menjawab kejanggalan dalam penetapan nomor porsi, yang setiap tahunnya semakin dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan. Di mana  terdapat nomor porsi besar yang dapat berangkat, sementara nomor porsi kecil ada yang tidak berangkat. Hal yang sama juga terjadi pada penetapan jumlah nomor porsi yang tidak berurut dalam setiap tahun pelunasan.

Poin lainnya, usulan kepada pemerintah agar membuka kembali perizinan, untuk PPIU dan PIHK yang sempat dimoratoriumkan. Usulan, dan dukungan kepada Pemerintah dalam penerapan pengawasan, dan sanksi bagi penyelenggara ibadah umrah, maupun haji yang melanggar regulasi.

Kemudian usulan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan Pindah Pin, agar membentuk Sentra Pendaftaran Haji yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, dapat menjangkau jamaah dari seluruh daerah, tanpa harus mewajibkan setiap jamaah hadir di Kantor Kemenag Pusat, yang dapat dipastikan berpotensi menimbulkan masalah tersendiri bagi jamaah yang berasal dari daerah.

Kesthuri juga menyampaikan usulan kepada Pemerintah terkait persyaratan, dan lamanya masa perpanjangan izin PPIU maupun PIHK, yang akhirnya menimbulkan kerugian tidak hanya bagi penyelenggara, tapi juga kepada jamaah secara umum.Usulan kepada Pemerintah agar proses Akreditasi dapat dilakukan satu atap, apakah dilaksanakan oleh Kanwil, dan dimonitoring oleh Kemenag Pusat atau sebaliknya, sehingga proses akreditasi PPIU dan PIHK menjadi lebih efektif, dan efisien dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Di samping itu, Kesthuri juga menyikapi pengawasan, dan penegakan aturan yang saat ini belum terlalu tegas diterapkan oleh Pemerintah, terlepas telah ditandatanganinya Pakta Integritas Penyelenggaraan Umrah dan Haji, dan MoU antara Kementerian Agama, Mabes POLRI, Imigrasi dan Pihak Bandara. Terlihat dari banyaknya penyelenggara tanpa izin, yang dapat memberangkatkan jamaah, tanpa melakukan kerjasama resmi dengan penyelenggara yang telah memiliki izin, sehingga berpotensi menyebabkan penelantaran terhadap jamaah.

Azrul mengungkapkan, DPP Kesthuri juga telah melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, yakni mensosialisasikan, dan melaksanakan program Haji, dan Umrah Sehat kepada seluruh anggota. Berpartisipasi dalam penyusunan Kebijakan Operasional Kesehatan Haji, untuk menekan angka kematian jamaah di Tanah Suci.

Selama periode 2014-2017, Kesthuri telah berhasil melaksanakan paket wisata atau disebut famtrip, Wisata Eropa – Turki,Wisata Amerika, Wisata Australia, dan wisata Korea pada 16-22 Februari dengan jumlah peserta 53 orang.

Tak hanya itu, Kesthuri akan meningkatkan kegiatan Program kesthuri peduli. Pengurus telah memberikan sumbangan pembangunan masjid, dan mushollah.Pembangunan masjid di Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 100 juta, dan pembangunan masjid di kabupten Bone Rp 25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement