Kamis 23 Feb 2017 08:53 WIB

Imigrasi Palembang Mulai Layani Pembuatan Paspor Haji

Paspor Haji (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Paspor Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatra Selatan, mulai melayani pembuatan paspor bagi masyarakat yang ditetapkan Kanwil Kementerian Agama Sumsel sesuai daftar tunggu mendapat giliran melaksanakan ibadah haji pada 2017 ini.

"Pelayanan pembuatan paspor haji sejak awal Februari ini hingga Maret 2017 secara bertahap dilakukan bagi calon haji dari lima kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Kamis (23/2).

Dia menjelaskan, saat ini terus berlangsung pelayanan pembuatan paspor haji untuk lima daerah di Sumsel, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sedangkan calon haji dari daerah lain dilayani Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim.

Pelayanan pembuatan paspor haji pada tahun ini sedikit berbeda dengan pelayanan tahun sebelumnya, karena pihaknya menyiapkan tim khusus untuk memberikan pelayanan 'jemput bola' kepada masyarakat yang berada di luar Kota Palembang.

Bagi calon haji dari luar kota yang tidak sempat ke Kantor Imigrasi Palembang, tim khusus akan memberikan pelayanan secara kolektif di kabupaten/kota tempat domisili calon haji berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat, katanya pula.

Menurut dia, paspor haji sama dengan paspor biasa yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Untuk melakukan perjalanan ibadah haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor dan pada saat musim haji masa berlakunya belum habis tidak perlu repot untuk membuat paspor baru karena sesuai ketentuan tetap bisa digunakan untuk berangkat haji," ujarnya lagi.

Melalui pelayanan tersebut dia pun mengaku optimistis pembuatan paspor untuk sekitar 5.000 calon haji tahun ini dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Agama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement