IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setelah seleksi administrasi, tes tertulis, dan psikotes, para calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan memasuki tahap tes wawancara. Dalam pengumuman di laman resmi Kementerian Agama pada Rabu (22/2), Panitia Seleksi (Pansel) BPKH menyampaikan, tes wawancara bagi peserta yang lulus psikotes akan digelar pada 27 Februari hingga 2 Maret 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Peserta juga diharuskan membuat ringkasan eksekutif naratif bidang yang diminati.
"Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri," demikian kutipan surat pengumuman Panitia Seleksi BPKH tertanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani Ketua Pansel Mulya E Siregar dan Sekretaris Pansel Nur Syam.
Memasuki tahap tes wawancara, Pansel BPKH menetapkan 31 nama calon anggota Badan Pelaksana BPKH dan 22 nama calon anggota Dewan Pengawas BPKH yang dapat mengikuti tes wawancara dan telah dinyatakan lulus psikotes.
Dalam psikotes yang dilaksanakan pada 13 Februari 2017 lalu, ada 38 nama calon anggota Badan Pelaksana dan 27 nama calon anggota Dewan Pengawas BPKH yang mengikuti psikotes yang kemudian dinyatakan lulus totalnya sebanyak 54 orang.
Mereka yang dapat mengikuti psikotes adalah yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 30 Januari 2017 lalu. 84 nama yang terdiri atas 48 calon anggota Badan Pelaksana dan 36 calon anggota Dewan Pengawas BPKH kemudian mengikuti tes tertulis pada 2 Februari 2017.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1437 H/2016 pada Januari 2017 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH terdiri atas sembilan tahap. Yakni pembentukan panitia seleksi (Pansel), pengumuman rekrutmen Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, masa pendaftaran dan seleksi, pengumuman calon anggota BPKH ke masyarakat untuk mendapat tanggapan, masa tanggapan masyarakat, penetapan calon, pemilihan calon BPKH dari unsur masyarakat oleh DPR, penetapan calon anggota BPKH dari DPR ke presiden, dan akhirnya penetapan anggota BPKH.