IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Hmpuh) berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak hanya ditangani oleh mereka yang paham keuangan syariah, tapi juga memahami proses pelaksanaan ibadah haji.
Wakil Ketua Umum Himpuh Muharom Ahmad mengatakan, BPKH sudah ditentukan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dan harus dilaksanakan. "Himpuh mengapresiasi,kerja Pansel. Himpuh juga sudah bersurat kepada Pansel memberi tanggapan atas calon-calon yang ada," katanya kepada Republika.co.id, belum lama ini.
Dikatakan Muharom, Himpuh memberi rekomendasi beberapa nama dengan harapan BPKH bisa diawali dengan tim yang kuat, dengan SDM berlatar belakang keuangan, dan pengetahun penyelenggaraan haji. Bagaimanapun, kata dia, Himpuh nantinya akan berurusan dengan BPKH. '
'Karena itu, kami harap BPKH bisa dikelola SDM yang paham. Tidak hanya paham pengelolaan keuangan, juga paham penyelenggaraan haji sehingga dana haji optimal untuk jamaah,'' kata Muharon.
Jadi, BPKH tidak sekadar menangani hasil investasi untuk jamaah, tapi juga memerhatikan penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang dikelola swasta. Sehingga bermanfaaat untuk penyelenggara dan jamaah.
Meski memasuki masa transisi, Himpuh melihat, BPKH tidak akan menangani haji tahun ini. BPKH akan mempersiapkan untuk tahun depan dengan harapan periode transisi ini bisa halus, tidak menimbulkan kecurigaan, dan gaduh. Apalagi tiap tahun dana haji bertambah Rp 10 triliun. ''Kami harap itu bisa memberi manfaat ke jamaah dan juga penyelenggara,'' kata Muharom.
Manfaat yang dia maksud antara lain untuk jamaah. Apalagi antrean haji reguler itu sudah sampai 10 tahun. Sehingga, bila dana dikelola dengan baik, maka bisa memberi imbal lebih dan jamaah tidak perlu menambah setoran lagi saat berangkat. Juga investasi dana haji serta penyelenggara haji dan umrah yang tidak terlepas dari penyetoran haji dan umrah oleh jamaah.
Karena itu, Himpuh berharap, penyelenggara haji khusus juga bisa menerima manfaat melalui pembiayaan murah sehingga pelaksanaan haji dan umrah bisa lebih efisien dan murah. ''Jadi bisa ada dana eksklusif untuk mengefisienkan haji khusus dan umrah. Ada juga yang dana inklusif untuk investasi yang terkait kepentingan masyarakat luas seperti infrastruktu,'' ungkap Muharom.