IHRAM.CO.ID, KARACHI -- Bank sentral Pakistan, State Bank of Pakistan (SBP) pada telah mengarahkan para agen travel penyelenggara haji resmi untuk melakukan pembayaran uang muka haji sebesar 30 hingga 50 persen. Pembayaran tersebut ditujukan kepada rekening Kelompok Penyelenggara Haji.
Seperti dikutip dari Dunya News, Sabtu (25/2) waktu setempat, keputusan tersebut diambil untuk memastikan penyediaan fasilitas terbaik Maktab, perumahan, katering, transportasi dan panduan lainnya selama di Arab Saudi kepada para jamaah. Pembayaran tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan terulang kembali.
Pada 2010, penipuan haji terjadi di Pakistan. Penipuan tersebut melibatkan mantan Menteri Urusan Agama Pakistan Hamid Saeed Kazmi. Dia pun kini telah divonis bersalah atas keterlibatannya dalam korupsi ibadah haji. Dia dan kedua rekannya terbukti melakukan korupsi pengaturan haji sebesar 8,8 miliar rupee pada 2009.
Ketiganya didakwa atas tuduhan korupsi dalam kasus haji pada 30 Mei 2012. Kazmi, Shakeel, dan Faiz didakwa atas tuduhan penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian kepada bendahara nasional dan orang-orang. Secara khusus, mereka dituduh mengambil sebuah bangunan di bawah standard dengan sewa selangit (untuk jamaah perumahan di Makkah) dan menerima suap dalam proses haji.