Selasa 28 Feb 2017 16:39 WIB

Mahkamah Agung Pakistan Keluarkan Putusan Soal Penyelenggaraan Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Noor Mohammed, jamaah haji asal Pakistan yang telah berusia 105 tahun (Ilustrasi)
Foto: siasat
Noor Mohammed, jamaah haji asal Pakistan yang telah berusia 105 tahun (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung (MA) Pakistan memerintahkan para pejabat mengampanyekan kepada masyarakat agar menggunakan layanan operator tur haji dan umrah resmi. Hal tersebut guna menghindari penipuan yang kerap menyasar calon jamaah haji dan umrah.

MA juga mengkritik lemahnya peran Kementerian Agama dalam mengurusi jamaah haji dan umrah. Tiga hakim MA yakni Dost Muhammad Khan, Musheer Alam dan Maqbool Baqar mengeluarkan putusan sebanyak delapan halaman yang menolak permohonan jaminan dari terdakwa agen travel palsu.

MA menyatakan, setiap tahun di, Pakistan kerap terjadi penipuan terhadap calon jamaah haji. Kebanyakan korban yang berasal dari pedesaan diperas oleh travel nakal dan tidak sah.

Untuk itu, MA menekankan, perlunya tindakan hukum bagi pelaku penipuan yang berkaitan dengan agama. MA pun mendesak pengadilan di tingkat yang lebih rendah untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara berbeda agar efektif mencegah terjadinya penipuan haji dan umrah.

MA juga memerintahkan semua pengawas haji berperan proaktif dalam mencegah korupsi dan penipuan haji. Hakim juga mencatat bahwa Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antarkepercayaan belum melaksanakan tugasnya dengan maksimal terkait perhajian di Pakistan.

Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, MA mendesak Kementerian memanfaatkan media cetak dan elektronik untuk memberikan daftar travel resmi, informasi kuota, besarnya uang muka, akomodasi, hingga fasilitas yang akan jamaah dapatkan ketika di Tanah Suci. Kepada agen travel resmi, hakim meminta adanya bukti surat kuasa, nomor lisensi, dan kuota yang dialokasikan.

"Mereka harus lebih bertanggungjawab memberikan jaminan yang akan diserahkan kepada masing-masing calon jamaah yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Termasuk rincian biaya dan semua fasilitas yang tersedia,” ujar hakim seperti dilansir dari The Express Tribune, Selasa (28/2).

MA mendesak otoritas berwenang mematuhi putusan pengadilan. Kampanye kesadaran tersebut harus dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum awal musim haji. Setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh bagian dari Kementerian Urusan Agama dan Kerukunan Antarkepercayaan dianggap melanggar hukum dan konstitusi.

“Mereka akan dituntut berdasarkan hukum, setiap kali kasus tersebut dilaporkan ke pengadilan,” kata hakim saat membaca putusan.

Pengadilan meminta pemerintah federal memperbarui situs masing-masing serta menerjemahkannya dalam bahasa Inggris, Urdu dan semua bahasa lokal. Hal ini bertujuan agar situs mudah dibaca dan dimengerti. Situs harus mencakup rincian tentang operator tur haji dan umrah yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement