IHRAM.CO.ID, BALIKPAPAN -- Paspor seluruh calon haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah diproses oleh Kantor Imigrasi Balikpapan. Proses pengurusan paspor haji secara kolektif dinilai sangat membantu calon jamaah haji.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag PPU H Usep Suciadi SAg mengatakan, untuk pengurusan paspor, semua calon jamaah haji Kabupaten PPU yang berjumlah 62 orang telah diproses. Sebagaimana jadwal yang diberikan pihak Imigrasi Balikpapan, kata dia, bahwa pada Sabtu (4/3) merupakan waktu khusus yang diberikan untuk jamaah calon haji Kabupaten PPU untuk pengurusan paspor.
Karenannya, bersyukur sebab pengurusan paspor pada hari itu telah dilaksanakan dan berjalan lancar. Pengurusan paspor tersebut dilakukan secara kolektif di kantor Imigrasi Balikpapan sejumlah 62 orang. Sedangkan JCH yang lainnya yang telah memiliki paspor, tidak perlu lagi mengurus paspor baru.
Usep mengatakan, ke 62 orang tersebut semuanya sudah diambil sidik jarinya oleh pihak Imigrasi, wawancara dan pengambilan poto juga sudah selesai. Dijadwalkan Senin tanggal 6 Maret nanti mereka semua tinggal melakukan pembayaran di Bank BNI.
Setelah itu, mereka harus menyerahkan lembar untuk pengambilan paspor ke Kantor Kemenag PPU pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. Selanjutnya, pihak kantor Kemenag PPU yang akan mengambil paspor tersebut di Kantor Imigrasi Balikpapan yang diwakili oleh salah satu pegawai di Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten PPU.
Bagi JCH kuota tambahan, Usep mengatakan, pengurusan paspor bagi jamaah calon haji dimaksud akan dilaksanakan setelah adanya keputusan dari Gubernur Kaltim terkait pembagian kuota jamaah calon haji untuk kabupaten/kota se Kaltim dan Kaltara tahun 2017.
Pengurusan paspor, kata H. Agus Sukamto SSos, petugas yang menangani dokumen haji di Kantor Kemenag PPU, pengurusan paspor secara kolektif sangat positif sekali. Khususnya, bagi jamaah calon haji yang usianya sudah tua. Apalagi, kata Agus, jarak kantor Imigrasi Balikpapan itu lumayan cukup jauh.
Apabila ada kesalahan data atau kekurangan data jamaah calon haji cukup ke Kantor Kemenag. Bahkan pengurusan paspor secara kolektif dilakukan hanya sekali ke kantor Imigrasi disaat pengambilan poto biometrik dan sidik jari. "Selebihnya difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama," ujarnya.