IHRAM.CO.ID, REMBANG -- Jamaah umrah dan haji khusus, kini, harus melakukan prosedur tambahan untuk bisa berangkat menuju Tanah Suci. Prosedur tersebut adalah meminta surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Hal ini ditujukan untuk mencegah modus operandi tindak pidana kejahatan perdagangan orang oleh sejumlah oknum tertentu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Athoillah menegaskan, hal tersebut usai menerima surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tertanggal 7 Maret 2017. Dalam SE disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada 23 Februari lalu, disepakati untuk mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan berangkat umroh/haji khusus agar meminta rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Athoillah mengatakan, pengajuan rekomendasi tersebut dilakukan oleh calon jamaah umroh dan haji khusus atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah.
"Selanjutnya, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah umrah dan haji khusus yang melampirkan beberapa syarat," kata Athoillah.
Beberapa lampiran tersebut adalah, surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kedua, foto copy izin operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku. Ketiga, foto copy bukti setoran awal BPIH bagi calon jemaah haji khusus.
Untuk itu, Athoillah meminta, masyarakat agar mendaftar umrah dan haji khusus di PPIU/PIHK yang resmi. "Daftar nama PPIU dan PIHK resmi dapat dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id atau aplikasi android umrah cerdas," imbuhnya.
Dengan pemberian surat rekomendasi ini, ujar Athoillah, calon jemaah haji khusus dan umroh bisa terkontrol. Selain itu, modus kejahatan perdagangan orang dan modus penipuan lainnya bisa dicegah. "Kami tidak bertanggung jawab terhadap calon jemaah yang mendaftarkan diri ke PPIU/PIHK tak resmi," tegasnya