IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 1438H/2017M bagi jamaah haji khusus paling sedikit 8.000 dolar AS. Ketetapan ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh menteri agama melalui Keputusan Menteri Agama.
"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8.000 dolar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jamaah haji khusus," ujar Ramadhan, Kamis (09/03).
Adapun rincian pembiayaan BPIH Khusus, Ramadhan menjelaskan, biaya sebesar 8.000 dolar AS itu diperuntukan untuk tiga komponen. Yaitu, pertama, 7.709 dolar AS untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. "Dana ini ditransfer dari rekening menteri agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus pada tahun berjalan," ujarnya.
Kedua, 277 dolar AS untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan general service fee (GSF). Ada tiga komonen terkait GSF, yaitu: 1) beban pelayanan muasasah thawafah, adillah, dan maktab wukala al-muahad sebesar 294 riyal/jamaah; 2) biaya perkemahan Armina sebesar 300 riyal/jamaah); dan 3) biaya naqabah (layanan angkutan bus antarkota perhajian) sebesar 348 riyal.
"Dana ini juga ditransfer dari rekening menteri agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus pada tahun berjalan," katanya.
"Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj," ujarnya.
Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, 14 dolar AS atau setara dengan SAR 50 adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dana akan dikembalikan ke PIHK pascaoperasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jamaah haji khusus selama di Makkah.
Menurut Ramadhan, prosedur pengembaliannya dilakukan berdasarkan usulan PIHK kepada Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus. Usulan tersebut kemudian diverifikasi sesuai fakta lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji. Hasil verifikasi lalu disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji untuk diproses pencairannya.