Jumat 10 Mar 2017 19:32 WIB

Komisi VIII: Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji Khusus Dinilai Menyulitkan Jamaah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menilai aturan baru Kementerian Haji soal rekomendasi paspor umrah dan haji khusus yang memerlukan rekomendasi kantor wilayah Kemenag dinilai tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi dan semangat good governance. Aturan itu dipandang hanya akan mempersulit calon jamaah untuk menunaikan ibadahnya.

"Kalau tujuan dikeluarkannya peraturannya itu untuk mengawasi dan mencegah terjadinya penelantaran jamaah, maka yang harus diperketat adalah pengawasan terhadap travel penyedia haji dan umrah, bukan malah menambah kesulitan calon jamaah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, Jumat (10/3).

Dia mempertanyakan apa saja indikator yang akan digunakan Kemenag ketika memberi atau menolak memberi rekomendasi terhadap jamaah. Ditambah lagi, apakah Kemenag dapat mengelola sistem database pemberian dan penolakan dan rekomendasi tersebut atau tidak.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut mengatakan apabila alasan rekomendasi untuk mengantisipasi munculnya tenaga kerja ilegal (TKI), maka pemerintah sebaiknya memikirkan cara lain. "Urusan TKI ilegal apakah Kemenag yang harus mengawasi? Harus ada cara lain yang tidak menyulitkan masyarakat. Haji sudah mengantre, umrah juga jadi mengantre," ujarnya.

Menurut Sodik peraturan itu adalah  gaya lama dalam pengawasan tetapi dengan memperpanjang birokrasi dan tidak mempermudah calon jamaah yang ingin beribadah melalui jalur khusus. "Orang mau keluar negeri saja cukup dengan paspor, ini mau keluar negeri untuk ibadah saja harus ditambah rekomendasi Kementerian Agama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Aturan itu menyebutkan, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi tersebut. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kemenag.

Pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan itu membahas maraknya TKI yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement