Senin 13 Mar 2017 14:59 WIB

Saudi Kenakan Denda 25 Ribu Riyal Bagi Pelanggar Masa Visa Umrah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Layanan pembuatan visa umrah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Layanan pembuatan visa umrah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi telah memperkenalkan undang-undang baru untuk haji, umrah, izin kerja, dan visa kunjungan. Undang-undang yang baru akan dilaksanakan dengan segera.

Seperti dilansir dari Pakistan Today, Senin (13/3), Saudi akan menerapkan hukuman berat dan denda bagi mereka yang tinggal setelah masa berlaku visanya berakhir.  Denda sebesar 25 ribu riyal Saudi akan dikenakan kepada pelanggar untuk pertama kalinya.

Sedangkan untuk pelanggaran kedua, maka akan dikenakan 50 ribu riyal Saudi. Dan pelanggaran ketiga kalinya akan didenda 100 ribu riyal Saudi.

Tak hanya itu, perusahaan perjalanan umrah akan dihukum apabila melanggar undang-undang yang baru. Apabila melanggar, perusahaan akan dihukum atau diberikan daftar hitam atas pelanggaran tersebut. Hukuman berat juga akan diberlakukan bagi penduduk setempat yang mereka yang merekrut imigran ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement