IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) melakukan aturan baru terkait pendaftaran haji. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler, salah satu isinya yakni jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
"Boleh berhaji lagi setelah sepuluh tahun saya pikir cukup bagus. Kalau perlu 15 tahun karena wajib haji hanya satu kali," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Aturan tersebut dinilainya wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Dia mengatakan apabila ada masyarakat yang rindu Tanah Suci, bisa dengan melakukan umrah. "Kalau mau umrah dengan nilai haji bisa melaksanajan umrah saat Ramadhan," ujar politikus dari Partai Gerindr ini.
Sodik menyebut ada hal-hal yang harus dijadikan prinsip utama pelayanan haji. Pertama, jamaah adalah rakyat Indonesia yang harus mendapatkan pelayanan prima dari negara jika negara mau disebut negafa modern dan beradab. Kedua, jamaah adalah konsumen yang membayar biaya perjalanan haji.
"Jangan sampai status konsumen, tapi diperlakukan tidak layak. Dia harus mendapat perlakuan istimewa. Jika tidak istimewa, apalagi pelayanan dipersulit, maka negara cq Kemenag artinya tidak //firm// (tegas), tidak profesional, dan tidak layak mengelola haji," ucapnya.
Ketiga, jamaaah haji adalah tamu Allah SWT. Apabila pengelola mempersulit perjalanan haji, maka dia akan berhadapan dengan Allah SWT.