Menurut dia, selama ini cukup banyak kasus penipuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.
Masyarakat yang memiliki harapan besar untuk beribadah umrah itu tidak sedikit yang kecewa ketika pada hari pemberangkatan pihak agen perjalanan umrah tidak bisa memberangkatkan dengan berbagai alasan bahkan ada yang membawa lari uang ongkos umrah.
Dengan diterapkan aturan baru dalam penerbitan paspor untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah itu, diharapkan dapat dilakukan pencegahan dini masyarakat menjadi korban penipuan travel/biro perjalanan umrah ilegal.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dari pusat, masyarakat yang akan membuat paspor untuk kepentingan ibadah ke Tanah Suci Mekkah harus berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan beribadah ke Tanah Suci Mekkah, sehingga tidak ada lagi kasus penelantaran jamaah dan masyarakat yang batal berangkat.
Selain itu juga dapat mengetahui secara rinci jumlah masyarakat yang berangkat terutama yang umrah, serta bisa juga digunakan untuk mengetahui travel apa saja yang rutin memberangkatkan jamaah setiap tahunnya, kata Alfajri. ***2***