Kamis 23 Mar 2017 13:42 WIB

Soal Rekomendasi, Kemenag: Tambahan Persyaratan tidak Diperlukan

Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Khusus Kementrian Agama, Muhajirin Yanis mengakui adanya keluhan asosiasi penyelenggara haji dan umrah tentang penambahan persyaratan yang menyulitkan dalam pengurusan rekomendasi keharusan PPIU mempunyai cabang di daerah.

"Tambahan persyaratan tidak diperlukan, terpenting perwakilan yang mengurus rekomendasi membawa salinan Surat Keputusan (SK) izin dan daftar nama jamaah atau semacam manives yang dibuat oleh biro perjalanan, sehingga tidak harus punya cabang di daerah," katanya di Kupang, Kamis (23/3).

Menurut Muhajirin, kebijakan imigrasi yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor sebenarnya sangat bermanfaat, baik bagi Kemenag maupun jemaah itu sendiri. Dengan kebijakan itu, Kankemenag Kabupaten/Kota menjadi memiliki data jemaah dari daerahnya yang melaksanakan umrah. 

Selama ini, data jamaah itu baru diketahui manakala terjadi masalah saja.

Bagi calon jamaah, kebijakan baru ini juga merupakan upaya perlindungan kepada mereka. Sebab, dengan adanya rekomendasi ini, maka mereka sudah mengetahui sejak awal bahwa travel yang akan memberangkatkan itu memiliki izin. 

"Pengalaman selama ini banyak jamaah yang sampai di Jakarta tidak jadi berangkat, begitu diurus ternyata travelnya tidak berizin," ucapnya.

"Jadi aturan ini bagi jemaah melindungi. Pengurusannya juga tidak susah, terpenting bawa fotocopy SK izin, lalu kantor Kemenag memproses sesuai blangko yang sudah diberikan," tambahnya.

Bahkan, lanjut Muhajirin, karena ingin memberikan kemudahan, surat edaran Ditjen PHU menyebutkan bahwa rekomendasi itu ditandatangani oleh yang berwenang.  Artinya, jika Kepala Kankemenag sedang berhalangan, maka rekomendasi itu bisa ditandatangani oleh Kepala Seksi. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Timur Sarman Marselinus sebelumnya meminta jajarannya di Kabupaten/Kota daerah setempat untuk memberikan kemudahan kepada calon jamaah umrah yang akan meminta rekomendasi yang dipersyaratkan imigrasi dalam pengurusan paspor mereka.

"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di NTT untuk memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor," katanya.

Ia mengatakan hal itu menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement