Kamis 23 Mar 2017 15:55 WIB

Kemenag NTT: Jangan Persulit Jamaah Dapatkan Rekomendasi

Jamaah umrah  usai menunaikan tawaf (Ilustrasi)
Foto: Dok Mi'raj Tour and Travel
Jamaah umrah usai menunaikan tawaf (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur Sarman Marselinus meminta jajarannya untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah umrah yang akan meminta rekomendasi yang dipersyaratkan imigrasi dalam pengurusan paspor. "Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di NTT untuk memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor," katanya, Kamis (23/3).

Sarman mengatakan, hal itu menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat. "Persyaratannya cukup PPIU itu berizin. Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan," tegasnya.

Dia mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Cara pertama, petugas Kankemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy surat keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU.

Cara kedua, bisa dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas. Ditjen PHU, katanya, sebelumnya telah merilis aplikasi umrah cerdas pada awal Desember 2016.

Aplikasi berbasis android ini diperuntukkan bagi jemaah umrah atau masyarakat luas. "Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin. Aplikasi ini juga memuat konten terkait doa-doa umrah, info kesehatan, serta sarana pengaduan masyarakat dan ruang tanya jawab terkait umrah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement