Sabtu 25 Mar 2017 15:00 WIB

Soal Layanan Haji 2017, Ini Empat Hal Penting Kata Menag

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI mensepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp 34.890.312. Besaran BPIH tahun 1438H/2017M naik sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp 249.008 dibanding BPIH tahun lalu.

Menteri Agama mengatakan, ada empat hal penting dalam peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun ini yang berdampak pada peningkatan biaya haji.

Pertama, selama di Makkah jemaah akan mendapatkan makan 25 kali, mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang berjumlah 24 kali. Menurutnya, kebijakan peningkatan kuantitas layanan makan di Makkah ini dalam rangka penyiapan makan bagi Jemaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi Jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II.

Kedua, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari.

Ketiga, upgrade bus yang akan mengangkut jemaah dari bandara Madinah menuju hotel masing-masing jemaah, begitu juga sebaliknya.

Keempat, peningkatan kualitas tenda dan pendingin udara (AC) di Arafah.

"Jadi semuanya (empat peningkatan kualitas layanan) tidak sebanding dengan nominal rupiah kenaikan BPIH sebesar Rp 249.008,00," ujar Menag.

Dikatakannya, pemerintah dan DPR sepakat sesungguhnya tidak ada kenaikan BPIH, karena layanan jemaah haji tahun ini jauh lebih besar nilainya dibanding penambahan atau kenaikan BPIH dibanding tahun lalu.

"Oleh karenanya, dengan penambahan kuota yang signifikan sebesar 52.200 orang ini akan semakin mampu menjaga kualitas layanan jemaah," ujar Menag.

Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance.Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp 34.890.312.

Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp 26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR 950 setara Rp 3.391.500, dan Living Allowance sebesar SAR 1.500 setara Rp 5.355.000.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement