Sabtu 25 Mar 2017 19:15 WIB

Kenaikan BPIH Harus Disertai Peningkatan Layanan

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilhami Lubis mencoba masakan di salah satu dapur perusahaan katering yang mensuplai konsumsi bagi jamaah haji Indonesia di Madinah (Ilustrasi) (Republika/ Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilhami Lubis mencoba masakan di salah satu dapur perusahaan katering yang mensuplai konsumsi bagi jamaah haji Indonesia di Madinah (Ilustrasi) (Republika/ Amin Madani)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Agama harus dapat memastikan adanya peningkatan layanan yang lebih baik terkait kenaikan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji untuk keberangkatan tahun 2017. Pasalnya, peningkatan layanan itu mutlak diperlukan dan menjadi harapan bersama.

Pengamat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Dr Ansari Yamamah mengatakan. umat Islam di Indonesia diperkirakan dapat menerima kenaikan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2017 tersebut. Namun, tentunya kenaikan BPIH tersebut harus disertai dengan peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Setidaknya, ada dua faktor yang perlu menjadi perhatian serius bagi penyelenggara ibadah haji yakni lokasi pemondokan dan makanan," katanya, Sabtu (25/3).

Dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan pemondokan jamaah calon haji asal Indonesia bisa lebih baik dan lebih mendekati Masjidil Haram. Jika kondisi itu mampu direalisasikan, jamaah calon haji asal Indonesia diyakini akan bahagia karena dapat meningkatkan kenyamanan dalam beribadah.

"Jamaah juga bisa berlama-lama di Masjidil Haram karena dekat dengan lokasi pemondokan," katanya.

Untuk merealisasikan harapan itu, penyelenggara ibadah haji perlu segera mencari lokasi pemondokan, termasuk melakukan pendekatan dengan pemerintah Arab Saudi. Sedangkan faktor makanan perlu diperhatikan agar jamaah haji Indonesia tidak mengalami sejumlah masalah yang dikeluhkan selama ini.

Dia mencontohkan, makanan yang terlambat tiba di lokasi pemondokan, antrean yang terlalu panjang atau kurang nyaman, serta menu yang mungkin kurang sesuaui. "Kita berharap masalah itu tidak ada lagi, terutama makanan yang terlambat, kasihan jamaah kita," ujar Ansari.

Sebelumnya, Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui rancangan BPIH tahun 2017 rata-rata sebesar Rp 34,890 juta. Angka BPIH 2017 meningkat dibanding tahun 2016 yang ditetapkan rata-rata sebesar Rp 34,641 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement