REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan haji harus meningkat seiring kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2017 dibanding 2016. "Kendati kenaikan BPIH tidak signifikan, tapi pemerintah seharusnya mampu menekan biaya operasional haji agar lebih efisien," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Sabtu (25/3).
Menurut dia, sejatinya BPIH sangat mungkin untuk tidak dinaikkan, malah kalau perlu bisa diturunkan. Di sisi yang lain, dia mengatakan kenaikan BPIH harus mampu memberikan jaminan agar pelayanan pengelolaan haji meningkat, baik pada saat praperjalanan, selama perjalanan dan ketika di tempat ibadah dan pascaperjalanan.
Dia berharap, jangan sampai lagi terdengar jamaah terlambat berangkat karena visa belum keluar, penundaan penerbangan tanpa alasan yang jelas, pemondokan yang jauh dari lokasi, kualitas makanan dan atau tata kelola penanganan korban jika terjadi suatu musibah.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan BPIH 2017 dibanding 2016 sebesar Rp 249 ribu sehingga BPIH pada 2017 menjadi Rp 34.890.312 per orang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penetapan BPIH 2017 cenderung lebih cepat dibanding tahun sebelumnya sehingga persiapan pelayanan haji dapat dilakukan secara lebih dini.
Dia mengatakan, penetapan BPIH tahun lalu dilakukan pada 30 April 2016 sementara pada 2017 dilakukan 23 Maret. Dengan percepatan itu, dia berharap, kualitas ibadah haji tahun ini bisa lebih baik.