REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena tindakan asusila, Sarman Parto Pai (80 tahun), sudah kembali ke Indonesia. Pria asal Rembang, Jawa Tengah, itu diperbolehkan kembali ke Indonesia setelah menjalani hukumannya yakni enam bulan penjara.
Sarman dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Awalnya, Sarman terancam kurungan penjara selama selama 10 bulan dan 80 kali hukuman cambuk, namun akhirnya hanya divonis enam bulan kurungan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Muhammmad Hery Saripuddin mengatakan, tim melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah sepuh, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Tak hanya itu, Sarman dikeluarkan dari penjara Makkah dengan jaminan KJRI. Pihak KJRI kemudian memperkenankan Sarman tinggal di penampungan milik Indonesia.
Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016 lalu. Selama itu juga, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung. "Meskipun jamaah umrah, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," kata petugas yang selama ini menangani kasus Sarman, Rahmat Aming Lasim seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (27/3).
Hari ini, Sarman bisa kembali ke Indonesia dengan didampingi oleh staf KJRI Jeddah. Sarman pun mengungkapkan kegembiraannya ketika di perjalanan menuju bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. "Ingin segera ketemu cucu dan cicit," kata pria yang biasa dipanggil Mbah Sarman ini.