Selasa 28 Mar 2017 13:11 WIB

Jamaah Umrah Salah Gunakan Visa Umrah, Travel Saudi Didenda

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Suasana Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi, yang dipadati jamaah umrah (Ilustrasi)
Foto: dok. maktour
Suasana Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi, yang dipadati jamaah umrah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kepala Biro Perjalanan Al Harithy Kabir Muhammad Adamu mengajukan petisi kepada pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, pelayanan haji dan umrah Alojour sebagai mitranya, telah memotong uang jaminan.

Adamu mengatakan, prosedur perjalanan yang dilakukan telah sesuai layanan haji dan umrah. Meskipun, ini pertama kalinya, mereka melayani haji dan umrah di 2016.

Menurut dia, dua agennya membawa jamaah umrah tanpa kecurigaan bahwa mereka berniat untuk tinggal lebih lama setelah umrah. Kedua agennya telah dilaporkan, tetapi tuntutannya dibatalkan oleh pengacara mereka.

"Ketika kami mengetahui jamaah umrah melarikan diri dari hotel di Makkah, kami langsung memberitahukan mitra kami Alojour melalui manajernya Salma Abdallah Fallatadan menyerahkan lima paspor untuk memudahkan menangkap mereka," kata dia dilansir dari dailytrust.com, Ahad (27/3).

Mereka kemudian berhasil menangkap satu orang wanita. Wanita tersebut pun diharuskan membayar 3.000 riyal jika ingin dipulangkan ke Nigeria asal negaranya. Tetapi hingga saat ini, dia tidak memulangkannya.

Dia juga berhasil menangkap 17 orang lainnya. Manjaer Alojour mendenda setiap jamaah 7.500 riyal, tetapi mereka menolak membayarnya.

"Mitra kami mengirimkan laporan rekening jaminan dengan saldo kredit hanya 253.898,20 riyal. Pemotongan yang dilakukan Alojour keterlaluan," ucap Adamu.

Menurut dia, pemotongan jaminan mereka dilakukan secara ilegal. Dia meminta uang tersebut dikembalikan. Adamu juga menuntut pengembalian biaya kelebihan visa yang tidak digunakan.

"Kami ingin mereka mengembalikan 29.920 riyal yang dipotong tanpa bukti," ucap dia. Adamu juga ingin Pemerintah Saudi memastikan uang yang terpakai dari agen mereka yang diberikan untuk pelayanan kepada jamaah ditukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement