Jumat 31 Mar 2017 13:45 WIB

Kemenag Bantah Dana Haji Digunakan untuk Infrastruktur

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Dana Haji Ditjen PHU Ramadhan Harisman membantah seluruh dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selama ini, dana haji itu ditempatkan untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan masuk kategori Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) bukan sukuk berbasis proyek. Jenis sukuk tersebut berada di Kementrian Keuangan.

"Kita harus menyamakan persepsi karena masyarakat saat ini masih banyak yang beranggapan dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, padahal selama ini dana haji tersebut ditempatkan dalam SBSN yang berada di Kemenkeu," kata dia seperti dilansir Kemenag.go.id, Jumat (31/3) .

Setelah menjadi SBSN, maka otomatis menjadi hak Kemenku dalam penggunaannya dan Kemenag tak lagi bisa menjangkaunya. Kemenag tidak tahu menahu penggunaan SBSN tersebut karena uang tersebut akan masuk menjadi kas negara.

"Jadi penggunaan SBSN itu adalah hak Kemenkeu toh Kemenag sendiri tidak langsung menginvestasikan dana tersebut. Jadi, kalau ada anggapan dana haji itu digunakan untuk infrastruktur adalah pernyataan yang tidak benar. Uang itu, masuk ke kas negara mau digunakan untuk pembayaran gaji atau subsidi bahan bakar kita tidak pernah tahu yang penting uang itu jadi penerimaan negara," kata dia.

Begitu juga dengan revitasliasi asrama haji. Ramadhan pun membantah revitalisasi tidak menggunakan dana haji.

Selama ini, revitalisasi dana haji menggunakan sukuk berbasis proyek (Project Based Sukuk). Pemerintah menjual sukuk setiap dua pekan melalui lelang oleh Kemenkeu. Hasil lelang kemudian digunakan untuk infrastruktur termasuk revitalisasi asrama haji.

Dalam kata lain, revitalisasi asrama haji menggunakan uang hutang sehingga dalam pengunaannya untuk membangun atau pemeliharaan harus berhati-hati. Dana tersebut dari hutang negara bukan APBN. Ini merupakan insentif tambahan karena telah menempatkan dana haji yang cukup besar tanpa mengurangi imbal hasil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement