IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah melakukan investigasi tertundanya 270 jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Data dan temuan fakta nantinya akan dikonfrontasi dengan keterangan dari pihak First Travel untuk kemudian disimpulkan ada tidaknya pelanggaran.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, alasan keterlambatan karena visa belum keluar terkait masalah teknis, itu merupakan alasan klasik.
Soal alasan visa umrah, itu sudah terjadwal. Paling tidak setelah jamaah sudah melunasi biaya perjalanan umrah, biro perjalanan bisa mengurus visa jamaah sepekan sebelum berangkat," kata Muhajirin, Ahad (2/4).
Menurut dia, bila data jamaah sudah lengkap, maka biro perjalanan bisa memproses visa melalui penyedia visa (provider). "Karena itu,Kemenag juga akan melakukan investigasi ke penyedia visa. Provider visa sendiri punya pakta integritas dengan Kemenag," ucapnya.
Dikatkan Muhajirin, kalau belum ada kepastian visa, jamaah tidak seharusnya dibawa ke bandara. Kalau profesional, biro harusnya memastikan visa dulu baru memobilisasi jamaah, bukan sebaliknya. "Ini yang kami dalami. Nanti akan terlihat bagaimana biro perjalanan membuat jadwal persiapan," kata Muhajirin.
Visa di Kedutaan Besar Arab Saudi menggunakan sistem daring dan bisa saja ada masalah teknis. Kemenag akan juga menelurusi. Kami harap ini jadi pembelajaran bagi semua dan jangan sampai terjadi pada biro perjalanan umah lainnya,'' kata Muhajirin.
Sebelumnya, 270 jamaah umrah yang ditangani First Travel tertunda berangkat karena visa belum rampung. Pihak First Travel sendiri membantah menelantarkan jamaah karena tetap menangani akomodasi dan konsumsi jamaah. Pada Sabtu (1/4) sore sendiri, sudah ada 45 jamaah yang berangkat ke Tanah Suci.
"Kami terus pantau. Kami akan panggil pihak biro perjalanan untuk klarifikasi temuan data kami. Insya Allah pekan depan," kata Muhajirin.
Langkah itu untuk memastikan apakah First Travel memang sudah memastikan jamaah bisa berangkat, manifes jamaah sudah dikirim ke Saudi, dan kontrak perjanjian sudah tuntas. Dari pendalaman hal itu Kemenag akan tahu apakah jamaah ke Jakarta memang sudah pasti berangkat atau ada spekulasi.
"Bila dari data dan fakta dan semua hasil pendalaman disimpulkan ada pelanggaran, sanksi bisa diberikan sesuai tingkat kesalahan, baik teguran tulis sampai maksimal cabut izin, "kata Muhajirin.
Semua informasi masih Kemenag kumpulkan sehingga Kemenag belim belum bisa menyimpulkan ada penelantaran. Jamaah bisa disebut ditelantarkan kalau jamaah dibiarkan. "Tapi kalau terus tertunda, maka itu ada pengabaian janji," kata Muhajirin.