IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia dan Inbound (Asphurindo), Syam Resfiadi mendukung kebijakan Kemenag melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mencabut izin travel yang nekat memberangkatkan jamaah haji melalui negara lain.
"Kejadian jamaah haji yang diberangkatkan dari negara lain bahkan menggunakan paspor negara lain dan gagal sangat memalukan negara kita. Karena ketahuan pelaksananya travel yang berizin PPIU dan PIHK tentunya pak dirjen dan jajarannya tidak ingin kecolongan lagi,"jelas dia kepada Republika.co.id, Ahad (9/4).
Sebenarnya ada solusi untuk mengakomodir masalah ini yakni dengan adanya haji furodah atau non kuota. Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 pasal 7 tercantum warga Indonesia dapat berangkat haji atas undangan Kedubes Saudi.
"Peraturan presiden menyebut ada pasal yang memberikan jalan kalau jamaah haji yang dapat undangan visa dari Saudi diluar kuota nasional dipersilahkan berangkat, selama ada laporan ke pihak Dirjen PHU,"jelas Direktur Utama Patuna Travel. Namun saat ini masih ada perdebatan terkait pihak mana yang akan melaporkan jamaahnya, travel atau pihak kedutaan negara yang bersangkutan.
Menurut Syam, ini terjadi karena isi PP tersebut belum pernah disosialisasikan ke pihak Kedubes Saudi. Sehingga belum ada satu pihak pun yang pernah membuat pemberitahuan jika ada undangan berhaji dari Saudi.
Syam berharap, masalah ini dapat dibahas secara serius. Sehingga masyarakat dapat mengetahui jumlah visa yang dikeluarkan Saudi selain visa haji kuota nasional.
Jika haji furodah ini dianggap resmi oleh pemerintah Indonesia, maka Syam optimis masalah haji berangkat dengan kuota negara lain tidak perlu dan tidak ada lagi. Terkait masalah haji dengan kuota negara lain, hingga saat ini travel dibawah Asphurindo tidak ada yang melakukannya.
Sedangkan untuk haji furodah, asosiasi tidak terkait, biasanya hanya masing-masing travel yang bekerja sama dengan jamaah yang mendapat undangan atau visa dari Kedubes Saudi. Syam berharap pemangku kebijakan dapat terus melakukan pembenahan terkait penyelenggaraan haji dan umrah ini.
Sebelumnya tahun 2016 sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat karena ketahuan menggunakan paspor dan kuota haji Filipina. Mereka pun akhirnya ditahan oleh imigrasi Filipina dan dipulangkan setelah kasusnya selesai.