Ahad 09 Apr 2017 14:04 WIB

50 Persen Jamaah Haji Khusus Himpuh Lunasi BPIH

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Haji khusus Maktour gelombang kedua mendarat di Jeddah, Arab Saudi, Rabu Kemarin.
Foto: Tim Maktour
Jamaah Haji khusus Maktour gelombang kedua mendarat di Jeddah, Arab Saudi, Rabu Kemarin.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom, mengatakan, saat ini sekitar 50 persen atau 2.500 jamaah haji khusus yang dilayani oleh travel dibawah Himpuh telah melunasi BPIH sebesar 8.000 dollar.

"Kami mendapatkan kuota sekitar 5.000-an dari kuota jamaah haji khusus secara nasional dialokasikan 15.663 orang," jelas dia kepada Republika.co.id, Ahad (9/4).

Direktur Utama Travel Wahana Haji Umrah ini bersyukur Kementrian Agama memberikan waktu yang lebih leluasa kepada jamaah haji khusus untuk melunasi BPIH-nya. Tahun ini, tahap pelunasan BPIH Haji Khsuus lebih cepat dan tidak terlalu dekat dengan waktu keberangkatan.

Menanggapi masalah yang dihadapi jamaah haji, Muharom mendukung kebijakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah agar izin travel yang nekat memberangkatkan jamaah haji menggunakan paspor negara lain akan dicabut izinnya.

"Kami setuju kebijakan tersebut, selayaknya pemerintah melindungi jamaah haji seperti yang terjadi tahun lalu di Filipina," jelas dia.

Memberangkatkan haji menggunakan paspor negara lain sangat merugikan jamaah haji apalagi jika gagal berangkat. Muharom mengimbau agar travel yang berada di Himpuh tidak melakukan hal tersebut.

Karena Himpuh memiliki sanksi kode etik bagi travel yang melanggar aturan mulai sanksi tertulis hingga dikeluarkan. Namun terlebih dahulu dilakukan proses melalui Dewan Kehormatan terlebih dahulu.

Sementara itu untuk haji furodah atau non kuota biasanya merupakan haji yang visanya dikeluarkan oleh Kedubes Saudi di Jakarta dan ini tidak masalah. Biasanya Kedubes pun meminta jamaah yang mendapat visa melalui undangan ini tetap ditangani oleh travel haji dan umrah di Indonesia agar tidak terlantar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement