Selasa 11 Apr 2017 02:00 WIB

Seluruh Cabang Panin Dubai Syariah Layani Transaksi Pelunasan BPIH

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank Panin Dubai Syariah, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank Panin Dubai Syariah, Jakarta (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ‎ JAKARTA -- PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk merupakan salah satu bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 246 Tahun 2013 itu, Panin Dubai Syariah menjadi bank yang dapat mengelola dana haji bagi para nasabah yang akan menunaikan ibadah haji.

Sekretaris Perusahaan Panin Dubai Syariah Ahmad Fathoni mengatakan, seluruh kantor cabang sudah terhubung secara daring untuk pelayanan haji atau pembayaran BPIH. "Ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penyetoran dan pelunasan keberangkatan haji bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (10/4).

Dia optimistis, Panin Dubai Syariah mampu menjadi bank syariah yang semakin dekat di hati masyarakat dalam proses pelunasan BPIH. Pasalnya, bank tersebut memiliki jaringan luas serta sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian Agama.

"Staf kami juga siap membantu dalam proses pendaftaran haji nasabah," kata Fathoni. Saat ini, Panin Dubai Syariah memiliki 22 kantor cabang dan sejumlah cabang Panin Bank yang ada di berbagai provinsi di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2017 sudah dapat melunasi BPIH mulai hari ini. Tahap pelunasan haji reguler sama dengan haji khusus yang terdiri dari dua tahap. Pelunasan BPIH reguler tahap pertama mulai 10 April 2017 hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua 22 Mei hingga 2 Juni 2017.

Dalam pelunasan tahap pertama harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah jamaah lunas tunda tahun lalu, jamaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini berusia18 tahun ke atas dan berstatus belum haji, serta jamaah haji cadangan 5 persen sebanyak 10.200 orang. Sedangkan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap perama, calon jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji tetapi mendapatkan porsi tahun ini dan jamaah haji lanjut usia 75 tahun ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement