Selasa 11 Apr 2017 08:53 WIB

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pelunasan BPIH

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah dimulai. Pada hari pertama kemarin sejak dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 sudah ada 18.686 calon jamaah atau sekitar 8,78 persen telah melunasi BPIH.

Antusiasme masyarakat untuk segera melunasi BPIH cukup tinggi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pelunasan BPIH. "Bagi calon jamaah, persyaratan harus dilengkapi, terutama bukti setoran awal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, Selasa (11/4).

Bank penerima setoran, kata dia, harus memberikan pelayanan terbaik bagi calon jamaah. Salah satunya bisa dengan menyediakan jalur atau counter khusus untuk transaksi ini. "Karena banyak jamaah yang belum familiar dengan perbankan," kata Sodik. Politikus dari Partai Gerindra ini pun berharap, Kementerian Agama terus memantau, membantu, serta mempermudah proses pelunasan dan pendaftaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2017 sudah dapat melunasi BPIH mulai Senin (10/4). Tahap pelunasan haji reguler sama dengan haji khusus yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama pada 10 April hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017.

Dalam pelunasan tahap pertama harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah jamaah lunas tunda tahun lalu, jamaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini berusia18 tahun ke atas dan berstatus belum haji, serta jamaah haji cadangan lima persen sebanyak 10.200 orang.

Sedangkan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap pertama. Selain itu, juga bagi calon jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji tetapi mendapatkan porsi tahun ini dan jamaah haji lanjut usia 75 tahun ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement