IHRAM.CO.ID, LAGOS -- Otoritas Bandara Federal Nigeria (FAAN) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau aktivitas di terminal area haji dan kargo di Bandara Murtala Muhammed di Lagos, Nigeria. Satgas bertujuan mengendalikan aktivitas ilegal di terminal tersebut.
Manajer terminal haji dan kargo Bandara Murtala Muhammed, Asizehi Musa, mengatakan, kegiatan di terminal sekarang dibatasi hanya 12 jam, dari pukul 07.00 hingga 19.00. Sebelumnya, terminal haji beroperasi selama 24 jam. "Pintu masuk dan keluar terminal akan dibuka untuk kegiatan komersil pukul 07.00 dan dikunci pada pukul 19.00," ujarnya seperti dilansir Bussiness Day, Rabu (12/4) waktu setempat.
Musa mengatakan, satgas hendak memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi standar keselamatan dan keamanan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Dengan pendekatan baru ini, tidak ada truk yang diizinkan bermalam di terminal haji. FAAN akan menyediakan kendaraan patroli yang akan memantau aktivitas di terminal dan memastikan hanya mereka yang berkepentingan saja yang diizinkan masuk. FAAN akan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, terutama agen kargo, Layanan Bea Cukai Nigeria, dan kepolisian Nigeria.
Kepala petugas keamanan terminal haji dan kargo Bandara Murtala Muhammed, Benjamin Adewunmi, mengatakan, FAAN harus bisa 'menguasai' wilayah tersebut sepenuhnya. Menurut dia, jika satgas mampu menjalankan tugasnya dengan benar maka dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang serta peralatan dan muatan.
Kantor Berita Nigeria, NAN, melaporkan ada 34 anggota satgas yang diambil dari 17 organisasi yang beroperasi di terminal tersebut. Beberapa organisasi termasuk Perusahaan Penanganan Penerbangan Nigeria, Perusahaan Penanganan Penerbangan Skyway, DHL, polisi, bea cukai, Layanan Imigrasi Nigeria, dan Departemen Keamanan Negara. Organisasi lainnya yakni Allied Air Cargo, Emirates, Air France, British Airways, Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA), Otoritas Kesehatan Pelabuhan, Maskapai Penerbangan Etiopia, dan Badan Nasional Pengawasan Obat-obatan (NAFDAC).