IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Umat Muslim di Indonesia diimbau tidak menggunakan kuota haji dari negara lain. Pasalnya, hal tersebut melanggar hukum mengingat adanya penggunaan data yang tidak benar dalam proses tersebut.
"Kalau berangkatkan calon jamaah haji Indonesia dari negara lain berarti harus pakai paspor negara tersebut. Ini penyimpangan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis kepada Republika.co.id, Kamis (13/4).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta umat Muslim di Indonesia bersabar menanti antrean haji dan tidak perlu memaksakan diri menggunakan kuota negara lain. Meski seandainya ada kuota haji sisa dari negara lain, namun menurut dia, agak sulit digunakan Indonesia ataupun negara-negara lainnya. "Kecuali ada kesekapakatan antara kedua negara tersebut dan pihak Arab Saudi menyetujuinya," ujarnya.
Iskan menyebut, sejauh ini, kuota sisa suatu negara yang tidak terpakai akan dibiarkan begitu saja alias tidak bisa diberikan ke negera lain. "Walaupun kedua negara sudah sepakat, tapi Saudi tidak mengizinkan //ya// tetap tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Iskan tidak ingin peristiwa di musim haji 2016 terulang kembali. Kala itu, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) dibantu sindikat pemalsu paspor, memanfaatkan kuota jamaah haji Filipina. Para WNI hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi, menggunakan pesawat Philippine Airlines (PAL) dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila.
Tak hanya DPR, Kementerian Agama pun melarang keras masyarakat praktik tersebut. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Abdul Jamil mengimbau, warga yang ingin berangkat naik haji menggunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. "Kalau berhaji silakan menggunakan jalur yang legal sesuai peraturan pemerintah," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, beberapa waktu lalu.
Kementerian Agama bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah haji Indonesia melalui negara lain. Dia menyebut biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah haji Indonesia melalui negara lain secara aturan tidak dibenarkan dan melanggar hukum.