Ahad 16 Apr 2017 17:15 WIB

Sekitar 50 Persen Calon Jamaah Haji DIY Sudah Lunasi BPIH

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Agus Yulianto
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hasil rekap pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I, calon jamaah haji DIY  sudah melunasi BPIH sekitar 50 persen. Dari jumlah kuota untuk DIY sebanyak 3.132 orang, maka yang sudah melunasi BPIH sebanyak 1.543 orang. Sedangkan untuk cadangan sebanyak 157 calon jamaah haji yang sudah luas 21 orang.

Padahal, pelunasan ini baru hari keempat waktu pelunasan BPIH tahap I (10 April-13 April). "Kemungkinan sebelum batas akhir pelunasan BPIH tahap I  para calon jamaah haji dari DIY sudah melunasi  BPIH,’’ kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Agama DIY Noor Hamid pada Republika.co.id, Ahad (16/4).

Kuota untuk calon jamaah haji DIY 2017 sebanyak  3.132 orang, sedangkan cadangan sebanyak 157 orang. Jadi seluruhnya 3.289 orang. "Kalau calon jamaah haji di tahap I belum bisa melunasi, akan dibuka pelunas BPIH tahap II yakni 22 Mei-2 Juni, ujar Noor.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya jadwal pelunasan haji regular telah dijadwal dua tahap yakni: Tahap  Pertama 10 April-5 Mei untuk: Lunas tunda tahun sebelumnya; calon jamaah haji nomor porsi masuk kuota tahun ini yang sudah berusia 18 tahun/sudah menikah dan belum pernah berhaji; cadangan sebanyak lima persen (10.200 orang).

Selanjutnya tahap Kedua 22 Mei -2 Juni diperuntukan yang gagal pada sistem pelunasan tahap I; masuk kuota tahun ini yang sudah berhaji; lansia 75 tahun (dapat dengan pendamping oleh suami/istri/anak kandung/adik kandung) dan penggabungan anak/orang tua atau suami/istri. Dengan ketentuan telah terdaftar sebelum 1 Januari 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement