Selasa 18 Apr 2017 18:15 WIB

KPHI: BPKH Harus Diisi Orang-Orang Berintegritas

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (17/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (17/4).

IHRAM.CO.ID, ‎JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia Syamsul Maarif berharap, badan pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diisi oleh orang-orang berintegritas dan mempunyai kompetensi mengelola dana haji. Untuk itu, seleksi terhadap badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH harus dilakukan secara obyektif.

"Orang-orang yang nantinya terpilih haruslah mereka yang bisa dipercaya dan bukan 'titipan' dari politisi," ujar Komisioner KPHI Syamsul Maarif saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/4).

Komisi VIII DPR RI sebagai penyeleksi dinilai mesti memproses pemilihan tersebut dengan transparan, adil, obyektif, serta mencermati dengan baiak kemampuan masing-masing calon. "Itu yang harus diutamakan," kata Syamsul.

Seiring dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ke depannya pengelolaan dana haji tidak lagi dilakukan Kementerian Agama, melainkan akan dikelola oleh BPKH. Lembaga ini akan menganut enam prinsip yakni prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Setelah melalui lima tahapan seleksi yang terdiri atas tahap pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, psikotes dan wawancara, terpilih 14 orang calon anggota badan pelaksana dan 10 orang calon anggota dewan pengawas BPKH yang dipilih oleh pemerintah. Selanjutnya, mereka akan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR RI. Nantinya akan dipilih tujuh orang anggota badan pelaksana dan lima orang dewan pengawas BPKH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement