Kamis 27 Apr 2017 20:21 WIB

Baluki: Nilai Kemenag tak Tegas Terhadap Travel Paket Murah Umrah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketum Himpuh Baluki Ahmad
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Ketum Himpuh Baluki Ahmad

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menilai bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah tegas terhadap para penyenggara paket murah ibadah umrah yaitu travel. Karena itu, kasus keberangkatan jamaah umrah yang tertunda ke depannya tidak akan selesai meskipun Kemenag akan membuat regulasi audit paket umrah.

"Selagi regulator atau Kemenag tidak tegas terhadap perilaku travel yang menawarkan harga murah dan sistem keberangkatan tidak jelas, dibiarkan berkembang terus, maka problem ini tidak akan selesai," ujar Baluki saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/4).

Seperti diketahui, untuk menyikapi terus berulangnya kasus jamaah umrah yang gagal atau tertunda berangkat ke tanah suci, Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini memang akan membuat reguasi audit paket umrah. Regulasi itu akan mengatur biaya perjalanan ibadah umrah yang selama ini disediakan oleh travel umrah.

Namun, sebenarnya kebijakan yang akan dilakukan Kemenag tersebut bukan lah hal yang baru. Selama ini, Kemenag juga melakukan audit, tapi tak pernah tegas. "Bukan barang baru soal Kemenag minta audit, itu bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

Terkait rencana pembuatan regulasi tersebut, Kemenag sendiri telah menyiapkan kriteria standar pelayanan minimal (SPM) dan regulasi legalitas harga paket umrah. Langkah ini merupakan upaya melindungi konsumen dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak bertanggung jawab.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis menjelaskan, ada substansi yang sedang disiapkan Kemenag. Pertama, Kemenag akan tetap mengikuti saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimana pemerintah tidak akan menetapkan harga minimal, tapi standar pelayanan minimal.

Dari kajian yang dilakukan Kemenag, melihat kondisi pasar, sulit menetapkan satu acuan harga. Sehingga, Kemenag akan mengatur standar pelayanan minimal. "Naskah standar pelayanan minimal ini sudah selesai, tinggal dibahas bersama dan kemudian direvisi," kata Muhajirin, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement