Rabu 03 May 2017 14:46 WIB

Dana Haji untuk Infrastruktur, ICMI: Apa Landasan Hukumnya?

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Calon jamaah haji bersiap naik pesawat saat pemberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/8).
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Calon jamaah haji bersiap naik pesawat saat pemberangkatan kloter pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mempertanyakan kejelasan wacana yang dilontarkan pemerintah terkait penggunaan dana haji untuk membiayai proyek investasi infrastruktur di Tanah Air. Apabila dana haji akan digunakan untuk dana infrastruktur, maka pemerintah diminta menjelaskan terkait dasar dan alasan hal itu dilakukan.

Ketua Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja ICMI Andi Yuliani Paris mengatakan, dana haji adalah dana yang disetor oleh umat Islam untuk mendorong kelancaran ibadah haji. "Pertanyaannya, ketika akan membiayai proyek infrastruktur, apa landasan hukumnya, kan tidak bisa hanya berdasarkan instruksi presiden saja," ujarnya kepada  Republika.co.id, Rabu (3/5). 

Dia menyebut, di gereja juga terdapat dana perpuluhan yang dikumpulkan oleh jemaat. Anggota Komisi VII DPR RI ini meyakini jemaat gereja juga tidak mau apabila dana perpuluhan yang mereka kumpulkan digunakan untuk membangun infrastuktur.

"Pasti jemaatnya nggak mau. Lalu dana infrastruktur apa yang mau dibangun? Kalau infrastuktur umum pasti nggak bisa dan nggak mau," kata Yuli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro melontarkan wacana tentang kemungkinan menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Berdasarkan data Kementerian Agama per 2016, dana haji terbukukan sebesar Rp 89,9 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan menjadi Rp 97,18 triliun pada tahun ini. Sementara per 2020, jumlah dana haji diestimasi mencapai Rp 119,37 triliun. Estimasi ini dengan asumsi pertambahan setiap tahun sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.

Dana haji berasal dari setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji ditambah nilai manfaat. Untuk penyelenggaraan ibadah haji, setoran awal ditetapkan Rp 25 juta. Selama ini Kementerian Agama melakukan pengembangan dana haji melalui tiga skema, yaitu membeli surat berharga syariah negara (SBSN), membeli surat utang negara (SUN), dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka syariah. Bambang menilai, investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Namun, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement