Rabu 03 May 2017 21:10 WIB

Komisi VIII Optimistis BPKH Mampu Kelola Dana Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
M. Ali Taher Parasong
Foto: Republika/Darmawan
M. Ali Taher Parasong

IHRAM.CO.ID, ‎JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI optimistis Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mampu mengerjakan tugasnya dengan baik. Pasalnya mereka yang terpilih adalah orang-orang profesional, berintegritas dan memiliki kemandirian, serta mempunyai pengalaman perbankan syariah yang baik.

"Mereka punya prinsip kehati-hatian dan amanah. Ada optimisme kuat, kami tunggu kerja mereka setelah dilantik nanti," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong kepada Republika.co.id, Rabu (3/5).

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, mendapatkan surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo, BPKH-lah yang berwenang mengelola dana haji. Termasuk ke sektor mana dana haji akan diinvestasikan. Menurut dia, ada beberapa sektor menguntungkan yakni perkebunan dan pendidikan karena bankable yang bisa dianalisis dari sisi perbankan.

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Ali menyebut, berdasarkan UU tersebut penempatan dan/atau investasi dana haji dapat dilakukan dalam produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya yang tentunya sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Usulan investasi dilakukan oleh badan pelaksana BPKH dan memerlukan persetujuan dari dewan pengawas.

BPKH, kata Ali, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri Agama setiap enam bulan. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah diaudit, BPKH wajib menyerahkannya juga kepada Presiden dan DPR melalui Menteri Agama paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement