Rabu 17 May 2017 14:00 WIB

Amphuri Dukung Haji Reguler Mutasi Haji Khusus

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Pengurus Amphuri
Foto: Republika/Ratna Ajeng Tejomukti
Pengurus Amphuri

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Farid Aljawi mendukung, haji reguler yang dapat mutasi ke haji khusus. "Kami mendukung wacana Kemenang untuk menyatukan kuota haji khusus dan haji reguler," ujar dia usai pelepasan jamaah umrah ummat di bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/5).

Farid mengatakan, melalui wacana ini, diharapkan kuota haji khusus yang 17 ribu tetap berjalan, tetapi jika jamaah reguler ingin mutasi kepada haji khusus bisa segera direalisasikan. Menurut dia, wacana ini, dapat menjadi satu cara untuk mengurangi antrean haji reguler.

"Kami serahkan sistem pengaturannya nanti kepada Kemenag. Namun, kami harap kuota haji khusus yang 17 ribu tetap ada, karena jika disatukan pengaturannya harus dari awal lagi," ucap dia.

Selain itu, jika kuota haji khusus disatukan dengan haji reguler, maka harus lebih dahulu mengubah dasar hukum Undang-undang Nomor 34 tahun 2014. Di undang-undang tersebut tercantum kuota haji khusus dan haji reguler jika disatukan, maka harus diubah lebih dahulu.

"Tetapi jika haji reguler bisa mutasi, nanti akan bisa diatur dengan peraturan tambahan. Sehingga tidak mengubah dasar hukum yang adam," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement