Jumat 19 May 2017 16:05 WIB

YLKI: Travel Nakal akan Dilaporkan ke Bareksrim Mabes Polri

Rep: Muhyidin/ Red: Agung Sasongko
Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kasus jamaah telantar kembali marak. Bukan saja pelayanan di lapangan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi jamaah juga banyak yang ditelantarkan berhari-hari di hotel.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam seminggu ini setidaknya ada sekitar 20 orang lebih yang mengadukan ke YLKI terkait kasus tersebut, khususnya dari jamaah First Travel dan jamaah Hannien Tour.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap 20 orang yang mewakili ribuan korban dari berbagai daerah tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat jamaah akan didampingi YLKI untuk melapor ke Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan pendampingan kepada konsumen untuk melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri dan juga ke PPATK dan OJK. Karena kami menduga ada pencucian uang dan mungkin dipakai untuk bisnis-bisnis ilegal," ujarnya saat ditemui di kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Sementara ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan beberapa alat bukti dari para jamaah. Selain itu, YLKI juga meminta agar Kementerian Agama lebih tegas terhadap travel umrah nakal tersebut, sehingga ke depannya tidak ada lagi yang bermain nakal.

"Maka yang kami minta adalah kemenag agar bertindak keras untuk mencabut izin operasional dari perusahaan umrah yang melanggar itu," ucapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini baru jamaah dari First Travel dan Hannien Tour yang mengadukan. Namun, selain dua perusahaan besar itu masih ada juga jamaah dari travel lainnya. Menurut dia, rata-rata mereka mengeluhkan lantaran tidak diberangkatkan atau belum kunjung diberangkatkan ke tanah suci.

"Mereka juga sampai patah arang untuk refund karena tidak bisa dikembalikan uang mereka," katanya.

Salah satu jamaah dari Hannien Tour, Evi Sofiana merupakan salah satu jamaah umrah yang hingga saat ini belum bisa diberangkatkan. Segingga ia pun meminta agar pihak Hannien Tour mengembalikan uangnya sebesar Rp 143 juta. Namun, kata dia, hingga saat ini dana tersebut tidak bisa dikembalikan, sehingga ia meminta kepada YLKI untuk secepatnya memproses hukum pihak Hannien Tour.

"Secepatnya deh Pak. Bapak kirim pengacara untuk nangkap mereka. Minimal dapat apa kek masa ratusan juta blank begini nggak dapat apa-apa. Saya tidak bisa tidur mikirin ini. Kalau untuk yatim atau dhuafa kita ikhlas Pak, tapi untuk mereka berfoya-foya nggak ikhlas kita. Secepatnya deh, Pak," tutur Evi saat mengubgkapkan keluhannya di Kantor YLKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement