Jumat 19 May 2017 19:06 WIB

Kemenag Jawab Tudingan Pembiaran Travel Umrah Bermasalah

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menuding bahwa Kementerian Agama melakukan pembiaran terhadap travel umrah. Pasalnya, hingga saat ini travel umrah masih banyak yang menelantarkan calon jamaah umrah.

Menanggapi hal itu, Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan bahwa untuk menangani adanya travel yang melantarkan jamaahnya tersebut tidak mudah. Namun, kata dia, yang jelas saat ini pihaknya masih terus bekerja. “Kita kan masih bekerja, tidak secepat membalikkan telapak tangan kan, kita kan sedang proses. Kita sudah memanggil dan mengumpulkan data-data. Mengklarifikasi. Kita tidak boleh begitu ada berita langsung diputuskan,” ujar Muhajirin saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/5).

Ia menuturkan, Kemenag selama ini sudah bekerja sesuai dengan fungsinya. Bahkan, kata dia, Kemenag selama ini juga telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap biro perjalanan umrah. “Kita kan sudah lakukan pembinaan, kita kan saat memberikan izin juga dan sudah jelas tentang hak dan kewajiban. Lalu kemudian kita mengawasi seperti apa,” ucapnya.

Kendati demikian, Muhajirin mengingatkan bahwa sebelum adanya transaksi antara jamaah dan pihak travel pasti sudah ada perjanjian atau akad. Karena itu, lanjut dia, jika misalnya terjadi pengabaian terhadap janji yang dibuat tersebut, maka bisa saja masuk dalam kasus penipuan.  

“Kita ini kan harus berpikir dengan kondisi jamaah, kita tugasnya memediasi, menyelesaikan persoalan yang terjadi, lalu langkah-langkah kita ambil, kita kumpulkan data, kita panggil biro perjalanan apa duduk masalahanya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama ini yang menjadi permasalahan adalah jamaah umrah yang ditangani travel umrah itu meminta segera diberangkatkan dan ada juga jamaah yang minta uangnya dikembalikan, sehingga travel umrah harus berkomitmen.  “Kita minta sesuai dengan komitmen brio perjalanan akan melakukan refund (pengembalian uang). Jika dalam proses itu tidak ditunaikan, itu kan tentu ada aspek lain, berarti ada pembohongan atau apa, ranahnya kan lain,” jelasnya.

Menurut dia, jika sudah ada indikasi penipuan maka ranahnya masuk ranah hukum. Karena itu, sejak 2013 lalu Kemenag juga telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindak travel-travel nakal tersebut. “Kita juga sudah bekerjsama dengan MoU bersama Bareskrim. Jika kemudian jamaah  merasa ditipu tentu laporannya bukan ke kita, tapi ke hukum,” katanya.

“Prinsipnya kami melakukan tugas-tugas dengan apa yang ada. Kalau misalnya dinilai seperti itu (pembiaran) tidak apa-apa. Tapi, sesungguhnya kami bekerja sesuai dengan apa yang kami miliki,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement