Sabtu 20 May 2017 19:07 WIB

Abdul Djamil : Travel Melanggar Pakta Integritas Bisa Dicabut Izin

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Abdul Djamil
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Abdul Djamil

IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Mantan Dirjen PHU Abdul Djamil melihat Kementrian Agama sudah melakukan langkah yang tepat untuk menangani kasus travel nakal.

Djamil yang telah pensiun awal Mei lalu kini menjadi pengamat haji dan umrah mengatakan sebuah travel yang mendapat izin berarti telah menandatangani pakta integritas yaitu berkomitmen melayani jamaah sebaik-baiknya. "Kemenag bertugas untuk melindungi jamaah haji dan umrah apabila terjadi masalah entah itu gagal berangkat atau ditelantarkan travel," ujar dia saat workshop Asphurindo di Hotel Grand Mulya Bogor, Sabtu (20/5).

Menurut Djamil travel yang melayani jamaah tetapi berbeda dari paket yang ditawarkan tentu merupakan pelanggaran. Kemenag juga telah memiliki regulasi untuk menangani masalah ini.

"Kemenag telah membentuk tim khusus penegakkan hukum untuk umrah yang terdiri dari perwakilan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jendral dan Biro Hukum Kemenag," ujar dia.

Travel berizin sesuai dengan aturan tidak dapat dilaporkan kepada kepolisian oleh kemenag. Kepolisian dapat menindak secara langsung jika travel tersebut merupakan travel tak berizin atau atas laporan warga.

Terkait dengan sanksi ada tingkatan sanksi yang diberikan oleh kemenag kepada travel berizin yang melanggar aturan. Pertama adalah sanksi tegutan hingga tiga kali, kemudian pencabutan izin sementara lalu pencabutan izin tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement