IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Agama (Kemenag) masih menggodok aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya travel nakal lagi, seperti kasus First Travel beberapa waktu lalu.
Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU), Prof Nizar Ali mengatakan, sementara baru menetapkan bahwa harga referensi yang bisa digunakan oleh perusahaan travel adalah Rp 22 juta per calon jamaah yang ingin berangkat umrah.
"Masih dogodok, sementara mengahsilkan referensi skitar Rp 22 juta. Jadi komponen harga referensi muncul dari standar pelayanan minimal," ujarnya saat berbincang dengan Republika.co.id di sela-sela keguatan Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017 di Jakarta, belum lama ini.
Dia mengatakan, harga referensi itu muncul setelah pihaknya mengetahui harga standar yang ditawarkan oleh maskapai pesawat, harga hotel, dan biaya transportasi antar kota di Arab Saudi. "Jadi, misalnya, tiket pesawat jadi standar minimal apakah Lion, Citilink, apakah Garuda itu berapa harganya sih untuk PP. Kemudian di sana jaraknya berapa sih, hotel bintang berapa sih, nah itu muncul harga di situ," ucapnya.
Menurut dia, untuk menetapkan harga referensi ini, pihaknya juga melibatkan asosiasi-asosiasi travel umrah. Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan asosiasi untuk menetapkan harga referensi.
"Muncul referensi baru kita godok. Setelah ditawarkan kita kumpulkan dan sosialisasikan sebelum akhirnya kita putuskan harga referensi secara nasional," katanya.