IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Direktur Pembinaan Haji khusus dan umrah kemenag Muhajirin Yanis mengatakan penanganan kasus travel nakal seperti menunda keberangkatan dan gagal berangkat masih pada tahap mediasi.
"Setelah melakukan investigasi di lapangan oleh Tim khusus penegakkan hukum travel umrah, kami menganalisa apakah ada unsur-unsur yang memenuhu travel tetsebut melakukan pelanggaran hingga harus dicabut izinnya, tetapi saat inj tahapan baru sampai negosiasi dan mediasi," jelas dia usau membuka kegiatan workshop I Asphurindo di Hotel Grand Mulya Bogor, Sabtu (20/5).
Mediasi terakhir dengan travel yang melakukan penundaan keberangkatan jamaah umrah berkomitmen untuk tetap memberangkatkan. Tetapi mediasi tidak hanya dilakukan satu kali, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan mediasi.
Sebenarnya masalah yang terjadi adalah jamaah umrah yang menjadu korban paket promo. "Apa itu paket promo, masa umrah dipromokan, kita tidak mengenal umrah promo," ujar dia.
Namun memang untuk harga paket umrha bukan lagi ranag kemenag karwna sudah masuk iklim bisnis yang diurus oleh komisi pengawasan persaingan usaha. Muhajirin akan tetap menugaskan timsusgakum untuk menyelidiki di lapangan masalah ini.
Namun jika jamaah merasa telah tertipu maka ranah pengaduan ada dalam kepolisian. Jamaah dapat melaporkannya kepada kepolisian karena dalam memilih program umrah tentu ada perjanjian akad yang mengandung perdata atau pidana.
"Kami paham psikologi masyarakat yang ingin travel segera ditindak tegas, tetapi ada prosedur yang harus dilakukan," kata dia.
Sebagai solusis kemenag saat ini sedang menggodok standar layanan minimum untum program umrah. Sehingga nantinha diketahui harga yang harys dibayar jika mendapatkan layanna minimum terebut.
Jika ada yang mematok harga paket umrah dibawah standar layanan minimum perlu dipertanyakan tetapi jika lebih tinggi maka harus dilihat kembali kesesuaiannya. Karena Kemenag tidak bisa membatasi harga minimal paket umrah karena melanggar aturan persaingan usaha.