IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Empat asosiasi travel umrah diduga kuat telah melakukan pungutan liar dalam kepengurusan visa yaitu asosiasi dengan inisial KTRI, HRI, ARD, dan asosiasi HPH. Keempat asosiasi tersebut dianggap melanggar hukum lantaran mengambil dana kepengurusan visa sebesar 15 dolar per jamaah.
Kordinator Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas, Bayu Saputra menceritakan, temuan ini berawal saat pihaknya menemukan surat edaran dari empat asoasi tersebut pada 2 November 2016. "Jadi ada semacam edaran dari asosiasi ada pengenaan biaya pembayaran operasional visa sebesar Rp 15 dolar per jamaah. Nah di sini kami melihat prosedur pengenaan itu sebenarnya tidak ada dasar hukumnya," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Ahad (21/5).
Menurut dia, pada saat edaran tersebut dikeluarkan sebenarnya kementerian Agama juga sudah melarang adanya pungutan yang tak memiliki dasar hukum seperti itu. Namun, keempat asosiasi tersebut melakukan pelanggaran tersebut.
"Kegiatan-kegiatan seperti ini yang kemudian memberatkan jamaah. Kan sudah banyak juga jamaah ini yang bertanya juga kenapa harus ada biaya ini," ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Alumni Taplai Pemuda Lemhanas, Puspa Kemala mengatakan, pihaknya akan melaporkan keempat asosiasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/5) mendatang. "Karena ini dananya sudah triliunan rupiah. Makanya, kita kan memberikan alat bukti ke KPK," katanya.
Menurut dia, pengurusan visa jamaah umrah yang bermasalah ini juga terindikasi menjadi penyebab maraknya kasus terlantarnya jamaah umrah. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak fokus ke permasalahan tersebut. "Kita gak ngurus travel-travel itu. Kita lebih fokus ada satu tindakan ilegal dalam bentuknya asosiasi minta 15 dolar tanpa legalitas yang jelas," ujarnya.