Ahad 21 May 2017 19:04 WIB

Himpuh: Tudingan terhadap Asosiasi Barang lama

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Jamaah Umrah yang terlantar (Ilustrasi)
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Empat asosiasi travel umrah sebelumnya dituding tekah melakukan pungli lantaran menarik dana sebesar 15 dolar AS atau sekitar Rp 200 ribu terhadap jamaah yang mengurus visa. Karena itu, temuan ini akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/5) mendatang.

Keempat asosiasi itu adalah KTRI, HRI, ARD, dan asosiasi HPH yang merupakan asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Himpuh dang Luar Negeri Ali Muhammad Amin membantah bahwa pihaknya melakukan pungli.

Menurut Ali, tudingan yang dilancarkan oleh Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas tersebut merupakan hal yang biasa dan merupakan'barang' lama. "(Tudingan) itu udah barang lama, diomongin seperti itu udah dari lama. Tidak ada tudingan itu Pak. Bapak kroscek aja langsung punglinya apa yang dimaksud. Kalau cuma tudingan semua orang bisa," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (21/5).

Ia menyarankan, sebaiknya datang langsung ke empat asosiasi yang dimaksud tersebut, sehingga tudingan tersebut bisa diperjelas maksudnya. "Lebih baiknya datang ke empat asosiasi. Siapa yang menuding harus jelas semua. Kalau masalah-masalah itu udah fitnah dari dulu," ucapnya.

Menurut dia, pelaporan empat asosiasi tersebut hanya merupakan pengalihan isu dari maraknya kasus penelantaran jamaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci. "Iya pastinya ke sana (pengalihan isu). Dan mereka tidak termasuk dalam asosiasi karena banyak permasahan ya tentunya. Dulu katanya diboikot oleh asosiasi, mana pernah, kapan kita untuk memboikot. Apalagi sekarang tudingannya beda lagi. pungli dari hal mana punglinya?," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement